Selasa, 25 Juni 2024

Kunci Jawaban MOOC Anti Korupsi Modul 2 sampai Modul 4

#MOOC Anti Korupsi, #ASN Jateng Anti Korupsi

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم



Assalamu 'alaikum Wr. Wb.

Salam Sehat, sehat dan sehat selalu bagi kita semua....
In Sya Allah. Aamiin...


Alhamdulillah, berjumpa lagi dengan Sang Pembelajar

Belajar adalah kewajiban bagi kita semua, apalagi sebagai ASN sangat perlu untuk wawasan anti korupsi melalui aplikasi https://sinaubareng.jatengprov.go.id Oleh karena itu diharapkan agar setiap ASN mampu mengamalkan wawasan anti korupsi dengan optimal.

Baiklah, untuk membantu bapak/ibu ASN dalam memahami mooc anti korupsi, alangkah baiknya kita belajar materi berikut.
 
Selamat belajar!
 

Kunci Jawaban MOOC Anti Korupsi Modul 2
.......................................................................................................................................

1. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebagai dasar hukum payung secara umum (Lex Generalis) adalah

a. Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)

b. UU 30 tahun 2002 jo UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

c. UU 8 ahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

d. UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jawaban: a. Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)

.......................................................................................................................................

2. Apa tujuan dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018

a. Pemberian efek jera bagi koruptor

b. Membikin koruptor takut melakukan korupsi

c. Mencegah koruptor untuk kabur ke luar negeri

d. Sebagai Acuan melalui Rencana Strategi Nasional Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Jawaban: d. Sebagai Acuan melalui Rencana Strategi Nasional Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

.......................................................................................................................................

3. Apa isi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 10)?

a. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan menengah dan khusus dilaksanakan pada kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

b. Membikin logo antikorupsi

c. Mengaragkan Aparat Sipil Negara untuk menghindari korupsi.

d. Pembuatan jargon mboten korupsi mboten ngapusi

Jawaban: a. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada sektor pendidikan formal di satuan pendidikan menengah dan khusus dilaksanakan pada kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

.......................................................................................................................................

4. Apa fungsi UU nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang?

a. Pembentukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga yang bertanggung mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia.

b. mengatur tindakan penanganan dan pelaporan terkait tindak pidana atas uang dari hasil kejahatan.

c. Semua Benar

d. penanganan transaksi keuangan yang mencurigakan sebagai bagian dari usaha pemberantasan korupsi

Jawaban: c. Semua Benar

.......................................................................................................................................

5. Apa fungsi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018?

a. Mencabut hak politik koruptor

b. Mempermalukan koruptor

c. Melibatkan masyrakat untuk mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi

d. Mengasingkan koruptor ke luar negeri

Jawaban: c. Melibatkan masyrakat untuk mencegah dan melaporkan tindak pidana korupsi

.......................................................................................................................................

Kunci Jawaban MOOC Anti Korupsi Modul 3
.......................................................................................................................................

1. Korupsi kecil-kecilan mengutip tambahan biaya pelayanan dari masyarakat termasuk:

a. Political corruption

b. Korupsi kelas teri

c. Grand corruption

d. Petty corruption

Jawaban: d. Petty corruption

.......................................................................................................................................

2. Pemberian kepada pejabat negara atau penyelenggara negara tidak termasuk gratifikasi jika…..

a. Diberikan dalam bentuk janji

b. Dilaporkan

c. Diberikan dalam bentuk barang

d. Diberikan dalam bentuk fasilitas

Jawaban: b. Dilaporkan

.......................................................................................................................................

3. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pengertian korupsi dijelaskan dalam berapa pasal?

a. 3 pasal

b. 7 pasal

c. 30 pasal

d. 13 pasal

Jawaban: c. 30 pasal

.......................................................................................................................................

4. Pemberian yang bertujuan untuk mempengaruhi seorang petugas melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya termasuk dalam….

a. Penyuapan

b. Pemerasan

c. Gratifikasi ?

d. Menerima suap

Jawaban: d. Menerima Suap

.......................................................................................................................................

5. Jika menerima laporan dugaan korupsi di instansi kerja kita, maka kita harus

a. mencatat laporannya saja dan melaporkan ke atasan

b. meminta bukti identitas resmi pelapor dan merahasiakannya

c. meminta bukti permulaan dugaan korupsi tersebut, jika tidak ada maka kita laporkan balik karena memfitnah instansi kerja kita

d. mencatat laporannya dan berkirim surat ke KPK atau APH

Jawaban: d. mencatat laporannya dan berkirim surat ke KPK atau APH

 
.......................................................................................................................................
Kunci Jawaban MOOC Anti Korupsi Modul 4
.......................................................................................................................................

1. Ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah

a. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

b. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

c. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

d. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Jawaban: d. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

.......................................................................................................................................

2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan pemerasan, menerima suap dan tindak pidana korupsi bentuk lainnya. Pada konteks ini yang bukan penyelenggara negara adalah :

a. Menteri

b. Setiap orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah

c. Pejabat Negara lain sesuai dengan peraturan ketentuan perundangan yang berlaku (Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan lain lain)

d. Pejabat pada lembaga tertinggi negara

Jawaban: b. Setiap orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara/daerah

.......................................................................................................................................

3. Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah diperbarui melalui peraturan gubernur?

a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2021

b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021

c. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2021

d. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022

Jawaban: a. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2021

.......................................................................................................................................

4. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi dapat terjerumus melakukan pemerasan, menerima suap dan tindak pidana korupsi bentuk lainnya. Pada konteks ini yang dimaksud pegawai negeri adalah :

a. Menteri

b. Pejabat Negara lain sesuai dengan peraturan ketentuan perundangan yang berlaku (Duta Besar, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan lain lain)

c. Pejabat pada lembaga tertinggi negara

d. Setiap orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara/daerah

Jawaban: d. Setiap orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara/daerah

.......................................................................................................................................

5. Pasal 12c disebutkan ketentuan yang mengatur pengecualian sanksi hukum gratifikasi jika penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu .... hari kerja sejak diterimanya gratifikasi?

a. 10 Hari

b. 15 Hari

c. 30 Hari

d. 20 Hari

Jawaban: c. 30 Hari


Berikut adalah salah satu contoh video kampanye anti korupsi.

Selamat menyaksikan!
 

 
.......................................................................................................................................
 
Sampai bertemu kembali ya!

.......................................................................................................................................

 
TONTON JUGA:





.......................................................................................................................................
Untuk Mendapat Informasi lebih lengkap
Silahkan Kunjungi: ayosinaunda.blogspot.com
sobat ayosinaunda
Salam dari Sang Pembelajar
Semoga bermanfaat..
Amiin...  

Notes:
Selalu giat Belajar dan Pantang Menyerah...
Suksess buat anak-anak didikku, siswa/i SMAN 2 Sukorejo Mantaaps!!!...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda berkomentar dengan baik dan santun
Tetap jaga perasaan dan harga diri baik untuk diri sendiri maupun orang lain