Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
In Sya Allah. Aamiin...
Alhamdulillah, berjumpa lagi dengan Sang Pembelajar
1. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dan mempunyai konsekuensi hukum seseuai peraturan per Undang Undangan, Berikut yang bukan merupakan tindakan korupsi
a. Merugikan Keuangan Negara
b. Berbohong kepada teman atau atasan
c. Perbuatan Curang
d. Penggelapan Jabatan
Jawaban: b. Berbohong kepada teman atau atasan
.......................................................................................................................................
2. Corruptio bermakna luas yang berarti Menurut Sejarahwan Valentina Arena
a. penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan.
b. kerusakan, penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan.
c. kerusakan, kemerosotan, penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan.
d. kemerosotan, penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan.
Jawaban: c. kerusakan, kemerosotan, penyelahgunaan dan pencederaan terhadap nilai-nilai masyarakat, bentuknya seperti suap, pencurian anggaran dan pemerasan.
.......................................................................................................................................
3. Koruptif adalah perbuatan negatif, tidak produktif namun tidak memiliki konsekuensi hukum pidana, Berikut ini yang bukan merupakan tindakan Koruptif
a. menggunakan uang SPP untuk jajan
b. Terlambat masuk kelas
c. berbohong kepada teman atau atasan
d. Gratifikasi
Jawaban: d. Gratifikasi
.......................................................................................................................................
4. Korupsi berasal dari bahasa latin Corruptio dan Corruptus yang berarti
a. Kerusakan atau Kehancuran
b. Kehancuran atau Keburukan
c. Kebobrokan atau Keburukan
d. Kerusakan atau Kebobrokan
Jawaban: d. Kerusakan atau Kebobrokan
.......................................................................................................................................
5. Dibawah ini yang merupakan 7 Jenis Tipikor
a. Suap, Merugikan Keuangan Negara, Penggelapan dalam Jabatan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Perbuatan Curang dan Pemerasan
b. Suap, Merugikan Keuangan Negara, Penyalahgunaan dalam Jabatan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Penyalahgunaan dalam Jabatan dan Pemerasan
c. Suap, Merugikan Keuangan Negara, Penyalahgunaan dalam Jabatan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan , Perbuatan Curang dan Pemerasan
d. Suap, Merugikan Keuangan Negara, Penggelapan dalam Jabatan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pemerasan
Jawaban: a. Suap, Merugikan Keuangan Negara, Penggelapan dalam Jabatan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, Perbuatan Curang dan Pemerasan
Silahkan Kunjungi: ayosinaunda.blogspot.com
Salam dari Sang Pembelajar
Semoga bermanfaat..
Suksess buat anak-anak didikku, siswa/i SMAN 2 Sukorejo Mantaaps!!!...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar dengan baik dan santun
Tetap jaga perasaan dan harga diri baik untuk diri sendiri maupun orang lain